Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Belum Bisa Bercerita Banyak, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Sehat

Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Belum Bisa Bercerita Banyak, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Sehat

Ecky Pelaku Mutilasi di Bekasi (Ist)--

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Target Maksimalkan Serapan Anggaran Tahun 2023

BACA JUGA:Pengertian Proxy WhatsApp dan Mengapa Bisa Kirim Pesan Instan Tanpa Jaringan Internet? Begini Penjelasannya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy mengungkapkan, Ecky dikenakan pasal berlapis.

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menjelaskan, Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: