Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Belum Bisa Bercerita Banyak, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Sehat
Ecky Pelaku Mutilasi di Bekasi (Ist)--
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Target Maksimalkan Serapan Anggaran Tahun 2023
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy mengungkapkan, Ecky dikenakan pasal berlapis.
"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.
Ia menjelaskan, Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.
Sumber: