Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Johnny Plate: Kominfo Tangani 1.321 Hoaks Politik

Masalahnya adalah DPR RI sudah menutup pintu adanya revisi UU Pemilu meski Perppu tentang Pemilu sudah dan baru ditetapkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma ini menyebutkan dalam banyak pengalaman dan literatur kepemiluan, perdebatan tentang pergantian sistem pemilu yang diimplementasikan di sebuah negara adalah hal yang lumrah dan dapat dilakukan.

Hal ini tentu terjadi dengan pertimbangan-pertimbangan sosial, politik, budaya, ekonomi dan lainnya. 

Asalkan pergantian sistem pemilu tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dan berlangsung secara konstitusional yaitu melakukan revisi UU di ranah parlemen.

Namun demikian, kata dia, ada fenomena yang disebut yudisialisasi politik, dimana judicial review suatu UU dapat dilakukan di ranah lembaga yudikatif, bukan legislatif. 

Lembaga yudikatif seperti MK ternyata memiliki kewenangan dan pengalaman dalam mengubah proporsionalosedur, skema, ataupun beberapa substansi kepemiluan kita.

Hal ini terjadi karena ada pihak yang merasa keberatan dan merasa dirugikan terhadap UU Pemilu yang berlaku. 

Oleh karena itu, judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka saat ini dapat saja dan dimungkinkan adanya perubahan seperti yang disuarakan ketua KPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: