Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pergantian sistem pemilu dari pemilu proporsional terbuka menjadi pemilu proporsional tertutup menjadi diskursus banyak kalangan. 

Apalagi, adanya judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diusulkan menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI Aditya Perdana, berpandangan sebaiknya pergantian sistem pemilu secara komprehensif harus dilakukan melalui fungsi legislasi di DPR. 

BACA JUGA:MK Diminta Objektif, Politisi Senayan: UU Pemilu Idealnya Direvisi

Aditya menilai, pergantian sistem pemilu bukan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau perubahan hanya di ranah yudikatif maka perubahan itu hanya bersifat parsial," kata Aditya, Minggu 8 Januari 2023.

Hal tersebut menanggapi polemik sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Ia menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang dijalankan sejak pemilu 2009 adalah masih yang terbaik dilakukan oleh Indonesia. 

Meski ada begitu banyak masalah terkait dengan politik biaya mahal, personalisasi caleg dalam kampanye ketimbang partai.

BACA JUGA:AHY Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Demokrasi Terancam Mundur

Namun sistem yang terbuka ini mendorong pemilih lebih mudah mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg di dapilnya. 

Caleg pun akan berusaha secara konsisten memelihara dan merawat pemilihnya dengan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Idealnya, sistem pemilu kita makin mendekatkan kepada pemilih, bukan malah semakin menjauhkan pemilih," jelas mantan Direktur Pusat Kajian Politik UI.

Ia bilang, perubahan sistem bersifat keseluruhan, tidak bisa parsial. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: