Tahun 2023, Pemkab Bekasi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Tahun 2023, Pemkab Bekasi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Mobil Listrik Buatan Indonesia Siap Meluncur--YouTube/AutonetMagz

Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi Presiden tersebut telah ditetapkan dan sudah berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: