Tahun 2023, Pemkab Bekasi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Mobil Listrik Buatan Indonesia Siap Meluncur--YouTube/AutonetMagz
Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi Presiden tersebut telah ditetapkan dan sudah berlaku sejak tanggal 13 September 2022.
Sumber: