Perhatian! Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Cantumkan Nama Minimal Dua Kata Saat Urus Adminduk

Perhatian! Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Cantumkan Nama Minimal Dua Kata Saat Urus Adminduk

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochtadi-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Warga Kabupaten Tangerang diimbau untuk mencantumkan nama minimal dua kata saat mengurus dokumen kependudukan.

Imbauan ini dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Tangerang kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP Kartu Identitas Anak (KIA), maupun Akta Kelahiran.

"Kami mengimbau kepada warga untuk mencantumkan nama minimal dua kata saat membuat kartu keluarga, misalnya Herdi Hertadi itu dua kata," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochtadi kepada FIN, Rabu 28 Desember 2022.

Dikatakan Hedi, aturan ini akan memudahkan warga ke depannya, terutama jika ingin bepergian ke luar negeri seperti umroh. 

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, PMI Kota Tangerang Pastikan Stok Darah Aman

BACA JUGA:Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Masih Tinggi, Tahun 2022 Tercatat Ada 9.600 Kasus

Pasalnya, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit dua kata menjadi syarat wajib pihak Imigrasi.

"Dari pihak Imigrasi syaratnya minimal dua kata kalau hanya satu kata, misalnya hanya Agus, itu tidak diizinkan oleh pihak Imigrasi," terangnya.

"Akan sulit nanti ketika mengurus paspos harus membuat surat pernyataan dan sebagainya," imbuhnya.

Hedi menjelaskan, aturan pencantuman nama paling sedikit dua kata ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Tiba-tiba Bupati Tangerang Rombak Ratusan Pejabat Pemkab

BACA JUGA:Bikin KK di Kabupaten Tangerang Tidak Perlu ke Lagi Disdukcapil, Cukup di Kecamatan Saja

Meski begitu, masyarakat yang terlanjur memiliki nama dengan satu kata tak perlu gusar. Sebab, saat Permendagri 73 ini mulai berlaku, pencatatan nama yang hanya satu kata tetap berlaku.

"Tapi memang mulai sekarang dan ke depannya kami imbau masyarakat untuk mencantumkan minimal dua kata pada dokumen kependudukannya," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: