Bikin KK di Kabupaten Tangerang Tidak Perlu ke Lagi Disdukcapil, Cukup di Kecamatan Saja

Bikin KK di Kabupaten Tangerang Tidak Perlu ke Lagi Disdukcapil, Cukup di Kecamatan Saja

Ilustrasi warga Kabuoaten Tangerang mengurus dokumen Adminduk di Disdukcapil-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Warga Kabupaten Tangerang diimbau untuk tidak harus datang ke kantor Disdukcapil, jika ingin mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Pasalnya, dokumen Adminduk di Kabupaten Tangerang juga bisa diurus di kantor kecamatan terdekat.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Bakal Terjunkan Tim Penjinak Bom untuk Pengamanan Nataru

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochtadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan akses akun pembuatan Adminduk kepada para operator di kecamatan. 

Sehingga, beberapa dokumen Adminduk seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat pindah bisa diurus di kecamatan.

"Jadi memang warga tahunya cuma Disdukcapil yang membuat itu (Adminduk) padahal seperti KK dan surat pindah bisa diurus di kecamatan masing-masing," kata Hedi, Kamis 22 Desember 2022.

Dia melanjutkan, khusus untuk pembuatan e-KTP warga masih diharuskan datang ke kantor Disdukcapil, karena harus melakukan perekaman data. 

BACA JUGA:Dear Warga Kabupaten Tangerang, Ada Layanan Parkir Berlangganan di 2023 Begini Cara Jadi Member

Kendati begitu, sebenarnya Disdukcapil juga bekerja sama dengan pihak swasta seperti WOW Citra Raya dalam pembuatan KIA, Akte Kelahiran, dan KK di lokasi wisata tersebut.

"Kita terbitkan juga dokumen Adminduk di sana, cuma memang dijadwal setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya. 

Dia juga mengatakan, dalam sehari jumlah warga yang datang ke gedung Disdukcapil bisa mencapai 500 orang. 

"Jadi warga sebenarnya tidak perlu datang kesini kecuali kalau mau buat e-KTP kesini karena harus peremakan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: