JAKARTA, FIN.CO.ID - Ahli hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi blak-blakan jika terdakwa bisa vonis bebas.
Elwi Danil sampaikan hal tersebut saat jadi saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel pada Selasa, 27 Desember 2022.
Berawal kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi Danil soal pembuktian unsur dalam delik dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Imigran Rohingya ke Aceh, Indikasi Human Trafficking?
"Di dalam pembuktian kalau kita bicara (pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing alat bukti minimal," tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.
Elwi menjawab jika hukum pidana di Indonesia meganut teori dualistik.
Artinya teori tersebut memisahkan perbuatan melawa hukum dengan pertanggungjawaban pidana.
“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” kata Elwi.
BACA JUGA:Putri Gus Dur Soroti Warga Cilebut Bogor Dilarang Ibadah Natal Viral: Runyam Sih Kalau Begini Terus
Elwi memaparkan jika setiap unsur dua alat bukti yang mendukung.
“Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” papar Elwi.
Rasamala lantas mempertanyakan terkait konsekuensi apabila tidak terpenuhinya dua alat bukti, yang kemudian dijawab Elwi jika tidak terpenuhinya dua alat bukti maka terdakwa harus divonis bebas