Ahli Pidana
Putri Candrawathi Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.