Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Blak-blakan Sebut Terdakwa Bisa Divonis Bebas, Apa Alasannya?

fin.co.id - 27/12/2022, 19:16 WIB

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Blak-blakan Sebut Terdakwa Bisa Divonis Bebas, Apa Alasannya?

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” jelas Elwi.

BACA JUGA: Putri Gus Dur Soroti Warga Cilebut Bogor Dilarang Ibadah Natal Viral: Runyam Sih Kalau Begini Terus

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022--pmjnews

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Admin
Penulis