Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro, Lurah Pluit Jakarta Utara Bantah Terkait Pemecatan Ketua RW 016

Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro, Lurah Pluit Jakarta Utara Bantah Terkait Pemecatan Ketua RW 016

Ilustrasi pungutan liar. (radarcirebon.disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) dibongkar mantan Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Santoso Halim.

Namun, Lurah Kelurahan Pluit Sumarno membantah pemecatan Ketua RW 016 terkait dengan persoalan dugaan pungli. 

Sumarno mengungkapkan, pemecatan Santoso Halim sebagai ketua RW sudah sesuai aturan.

BACA JUGA:Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro Terbongkar, 36 Tahun Fasos Fasum Perumahan Pantai Mutiara Tak Diserahkan ke D

Beberapa pertimbangan menjadi alasa pemecatan ketua RW tersebut.

"Terkait pemberhentian (ketua) RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW prosesnya bukan hanya dilihat dari SK (Surat Keputusan) Pemberhentian, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan," ujar Sumarno, Senin, 19 Desember 2022.

Menurut Sumarno, warga Perumahan Pantai Mutiara sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Santoso. 

Bahkan, selaku lurah, Sumarno menerima surat mosi tak percaya dari warga.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata 11 Teroris Sumatera Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah

"Selain itu juga, mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16, sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Pengurus RW. Ini dibuktikan dengan surat mosi tidak percaya," beber Sumarno.

Sumarno mengaku telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pengurus RW 016.

Akan tetapi, surat peringatan tersebut tak digubris.

"Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perlaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan," ungkap Sumarno.

BACA JUGA:Sandiaga Siap Jadi Capres di Pemilu 2024, Tapi Harus Dapat Restu Prabowo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: