Putri Ayu Wulandari menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya. Selain itu, tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," urainya.
Karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Agus Hartono, tim Jamwas menyimpulkan laporannya belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.
"Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan tersebut, maka tim Jamwas akan membuka laporan seluas-luasnya. Pimpinan sudah memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," pungkas Ketut.
Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar dugaan aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung
Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.