Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

fin.co.id - 16/12/2022, 19:24 WIB

Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

Pengusaha Semarang Agus Hartono dan jaksa yang dilaporkannya Putri Ayu Wulandari

"Dia (Putri Ayu Wulandari) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin, Kamis 24 November 2022. 

Saat ini, Andi Herman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng. Sejak  27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

Kajati Jateng yang baru kini dijabat oleh Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.

"Dia (Andi Herman, Red) baru pergantian belum lama. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.

Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut telah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI. 

"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner  Ke Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR dan lain-lain," jelasnya.

BACA JUGA: 2 Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Kejagung: Langsung Ditahan

Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, menyebut tindakan Putri Ayu Wulandari yang mewakili atau mengatasnamakan Kajati Jateng, dinilai sudah keterlaluan. 

"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.

Menurutnya, kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

"Permasalahannya adalah perjanjian pasca kredit. Sudah dicicil berapa tahun. Ini kan nggak bisa. Perjanjian masalah kredit kok dijadikan perkara korupsi. Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran. Ada kolateral. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah Rp 20 miliar asetnya," papar Kamaruddin.

BACA JUGA: Dalami Korupsi Daging Sapi, Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung

Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Admin
Penulis