Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

fin.co.id - 16/12/2022, 19:24 WIB

Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

Pengusaha Semarang Agus Hartono dan jaksa yang dilaporkannya Putri Ayu Wulandari

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX. 

Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

BACA JUGA: Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya

Sesjampidsus Andi Herman hingga Sabtu, 26 November 2022, belum bersedia menjawab konfirmasi fin.co.id yang dilayangkan via WhatsApp (WA).  

Sejak Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id telah berupaya mengonfirmasi Andi Herman terkait hal tersebut. 

Fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui WA nomor +62812-9234-XXX. Tetapi, Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya. 

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

Admin
Penulis