WN Amerika Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

WN Amerika Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

 BACA JUGA:2 Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Kejagung: Langsung Ditahan

Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

 BACA JUGA: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

Sementara itu, untuk penyidikan terhadap tersangka Thomas disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.

"Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH," papar Anwar. 

Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: