2 Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Kejagung: Langsung Ditahan

2 Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Kejagung: Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi di PT Waskita Karya-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

2 dari 3 tersangka adalah mantan direktur keuangan dan manajemen risiko PT Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 3 tersangka baru dugaan kasus korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

BACA JUGA:Terkait Tersangka Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kejagung Garap 5 Orang Saksi

"Dua tersangka adalah mantan pejabat di PT Waskita Karya dan satu dari swasta," katanya dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Diungkapkannya, tiga tersangka tersebut adalah THK,  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022.

Lalu HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020, dan NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dijelaskannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung  mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Direktur Opersional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Buka Suara Lantang

"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Adapun peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu untuk tersangka HG dan THK menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," katanya. 

Sementara peran NM, yaitu menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

BACA JUGA:Direktur Operasional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: