Sidang Ferdy Sambo Bertele-tele, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Sidang Ferdy Sambo Bertele-tele, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dianggap sebagai masyarakat bertele-tele.

Masyarakat menilai harusnya vonis harus segera ditetapkan karena Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan dengan baik.

Dia meminta agar masyarakat tak mencurigai persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ahli: Itu Pernyataan Bohong

"Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik sehingga mari kita ikuti," katanya saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus Sambo juga bagus, pengacara terdakwa (Eliezer, Sambo dan lainnya) serta jaksanya sangat bagus. Sehingga tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus itu.  

"Kita tunggu dulu karena memang ada yang emosi ketika orang nonton persidangan kasus Sambo," katanya. 

Bahkan, lanjut dia, ada berteriak "kenapa sudah jelas kayak gitu, tidak langsung dihukum sekarang". 

 BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

BACA JUGA:Ahli: Kesaksian Ferdy Sambo Tak Menembak dan Kesaksian Putri Candrawathi Tak Selingkuh Terindikasi Bohong

"Hukum tidak begitu, tunggu dulu, kan ada proses mulai dari pembuktian, mendengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan. Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Bahkan, tambah dia, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: