UMK Tangerang Direkomendasikan Naik 6,47 Persen

UMK Tangerang Direkomendasikan Naik 6,47 Persen

Disnaker Kota Tangerang. Ujang Hendra. (Rikih Ferdian) --

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Upah Minimun Kota (UMK) Tangerang tahun 2023 direkomendasikan naik 6,47 persen. 

Jika di tahun 2022 ini UMK Kota Tangerang Rp4.285.798,90. Maka, tahun depan naik menjadi Rp 4.563.096. 

"Sudah dibahas (UMK) Direkomendasikan naik 6,47 persen," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra kepada fin, Rabu 30 November 2022. 

Dia menjelaskan, dalam merekomendasikam kenaikan UMK Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. 

BACA JUGA:UMK Kabupaten Tangerang 2023 Naik Rp300 Ribu, Kadisnaker: Sudah Disepakati Tapi Belum Final

Namun, dia menyebut, rekomendasi kenaikan upah tersebut berbeda dengan usulan dari serikat buruh maupun pengusaha (APINDO).

"Dari buruh mengusulkan pekerja di bawah satu tahun kenaikannya 13 persen dan yang di atas 1 tahun naik 24,5 persen," terangnya. 

"Sedangkan APINDO mengusulkan kenaikan 3,17 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," Sambungnya. 

Meski begitu, Ujang mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut belumlah final. 

Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,47 persen itu akan dilaporkan dulu dengan Wali Kota Tangerang, baru kemudian diajukan ke Gubernur Banten.

BACA JUGA:Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

"Hari ini kita rekomendasikan dulu ke pak Wali, tapi kan ini masih usulan, nanti Pemerintah Provinsi Banten yang menetapkan," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: