Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

Dokumentasi Serikat Buruh di Kabupaten Tangerang Menggelar Aksi Demontrasi. (Ist)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tangerang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup layak.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Ahmad Supriadi mengatakan, akhirnya pemerintah membuka mata dan hatinya.

BACA JUGA:APBD Kota Tangerang 2023 Capai Rp5.1 Triliun, Walikota: Termasuk Untuk Antisipasi Ancaman Resesi!

BACA JUGA:Tiba-Tiba Raib di Danau Kedaton Golf Tangerang, Pria Pencari Ikan Ditemukan Tewas Usai 2 Hari Hilang

Sehingga, dapat memahami situasi bahwa tidak mungkin karena predikat Kabupaten Tangerang kota seribu industri menyebabkan tidak naik upah.

"(Tetapi) harusnya KHL (kebutuhan hidup layak) Kabupaten Tangerang menyentuh ke angka Rp 5 juta," kata Supriyadi, Kamis 1 Desember 2022.

Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 7,48 persen (Rp.316.463).

Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:UMK Tangerang Direkomendasikan Naik 6,47 Persen

BACA JUGA:UMK Kabupaten Tangerang 2023 Naik Rp300 Ribu, Kadisnaker: Sudah Disepakati Tapi Belum Final

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menjelaskan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak. 

Baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja. 

Kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha," kata Rudi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: