Besaran UMK Garut 2023 Ditetapkan Rp2.117.318,31 Berlaku Mulai 1 Januari

Besaran UMK Garut 2023 Ditetapkan Rp2.117.318,31 Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2023 telah ditetapkan Rp2.117.318,31 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, besaran UMK Garut 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Menurut Rudi, nilai UMK Garut 2023 besarnya berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2023, Berlaku di 35 Kabupaten Kota Mulai 1 Januari

"Ya, itu tengah-tengahnya berdasarkan Permenaker," kata Rudy Gunawan usai acara Garut Festival 2022 di Pendopo Garut, Kamis 8 Desember 2022.

Ia menyampaikan pihaknya sudah merekomendasikan UMK Garut 2023 ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya.

UMK Garut 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.117.318,31. 

Menurut Rudy, sudah sesuai dengan penghitungan yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:Daftar Besaran UMK Kalimantan Tengah 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023

"Kami menghitung berdasarkan Permenaker Nomor 18, rumusnya sudah ada," katanya.

Ia mengungkapkan ketetapan UMK 2023 itu tentunya mendapatkan tanggapan yang beragam, dari pihak pengusaha merasa terlalu tinggi, kemudian dari para buruh justru UMK tersebut terlalu kecil.

Pandangan dari kedua belah pihak itu, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada buruh karena UMK-nya rendah, dan juga mohon maaf kepada pengusaha karena UMK naik cukup tinggi.

"Bagi pengusaha terlalu tinggi, bagi buruh terlalu kecil, saya mohon maaf," katanya.

BACA JUGA:Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: