Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UMK tertinggi di Provinsi Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07, dan yang paling rendah dibandingkan kota/kabupaten di Jabar yakni Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05.
Untuk Kabupaten Garut ditetapkan Rp2.117.318,31 tahun 2023 atau naik dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp1.975.220.