Besaran UMK Garut 2023 Ditetapkan Rp2.117.318,31 Berlaku Mulai 1 Januari
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, besaran UMK Garut 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UMK tertinggi di Provinsi Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07, dan yang paling rendah dibandingkan kota/kabupaten di Jabar yakni Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05.
Untuk Kabupaten Garut ditetapkan Rp2.117.318,31 tahun 2023 atau naik dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp1.975.220.