Panas! PKS Interupsi dan Lantang Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Kini Disahkan DPR Jadi UU

Panas! PKS Interupsi dan Lantang Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Kini Disahkan DPR Jadi UU

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 November 2022.-Twitter/@FPKSDPRRI-

Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM. 

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati

Bambang Wuryanto menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut Bambang Wuryantom, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: