Namun gugatan itu timbul karena adanya dualisme aturan yang dirasa tumpang tindih, dalam melakukan penentuan upah antara PP 36 dan Pemenaker Nomor 18.
"Sejauh itu sesuai regulasi eggak apa-apa, Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak," tutupnya.