MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun

MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Tidak mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada.

Akibatnya, sebanyak 270 kepala daerah tak bisa memimpin selama 5 tahun.

Para kepala daerah itu merupakan pemenang Pilkada 2020. 

BACA JUGA:Viral! SDN Pondok Cina 1 Rayakan Hari Guru Nasional Tanpa Guru, Jubir PSI Sindir Pemkot Depok

Perubahan desain penyelenggaraan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh pembentuk UU, yakni Pemerintah dan DPR.

Karena itu, 270 kepala daerah harus menerima nasib sama dengan masa jabatan kepala daerah yang terilih sebelum 2020.

Hal itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XX/2022.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasan MK menolak mengabulkan masa jabatan selama 5 tahun untuk kepala daerah yang ter­pilih di Pilkada 2020.

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim 'Serang Balik' Sambo: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutupi

Pertama, MK meyakini penentuan model pemilihan umum serentak di Indonesia adalah kewenangan pembentuk UU.

MK berpendirian bahwa pembentuk UU-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan rancang bangun pe­nyelenggaraan Pemilu serentak. 

Termasuk juga penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional sesuai dengan batas-batas kon­stitusional.

Kedua, MK berpendapat bahwa upaya mewujudkan Pilkada serentak nasional, telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang terdiri atas empat gelombang. 

BACA JUGA:Gibran Unggah Poster Hari Guru Nasional, Ada Gambar Siswa Berlari dengan Gaya Naruto

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: