JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Tidak mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada.
Akibatnya, sebanyak 270 kepala daerah tak bisa memimpin selama 5 tahun.
Para kepala daerah itu merupakan pemenang Pilkada 2020.
BACA JUGA: Viral! SDN Pondok Cina 1 Rayakan Hari Guru Nasional Tanpa Guru, Jubir PSI Sindir Pemkot Depok
Perubahan desain penyelenggaraan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh pembentuk UU, yakni Pemerintah dan DPR.
Karena itu, 270 kepala daerah harus menerima nasib sama dengan masa jabatan kepala daerah yang terilih sebelum 2020.
Hal itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XX/2022.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasan MK menolak mengabulkan masa jabatan selama 5 tahun untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020.
Pertama, MK meyakini penentuan model pemilihan umum serentak di Indonesia adalah kewenangan pembentuk UU.
MK berpendirian bahwa pembentuk UU-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan rancang bangun penyelenggaraan Pemilu serentak.
Termasuk juga penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional sesuai dengan batas-batas konstitusional.
Kedua, MK berpendapat bahwa upaya mewujudkan Pilkada serentak nasional, telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang terdiri atas empat gelombang.
BACA JUGA: Gibran Unggah Poster Hari Guru Nasional, Ada Gambar Siswa Berlari dengan Gaya Naruto
Yakni Pilkada serentak Tahun 2015, Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2024.