Isu Perang Bintang Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim 'Serang Balik' Sambo: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutupi

Isu Perang Bintang Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim 'Serang Balik' Sambo: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutupi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut'nyanyian Ismail Bolong' yang menyebut adanya setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara. 

Kabareskrim 'serang balik' Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri terkait laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani Sambo. 

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Buntut Nyanyian Ismail Bolong Ungkap Peran Ferdy Sambo, Jokowi Harus Bertindak

Pernyataan Kabareskrim menguatkan pernyataan Menko Polhukam soal adanya 'perang bintang' terkait kasus tersebut.

Mahfud mengatakan, sejumlah jenderal sedang membuka kartu jenderal lainnya atau perang bintang.

"Isu perang bintang terus menyeruak, dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf," kata Mahfud. 

Bahkan Kabareskrim juga menyinggung soal kasus Brigadir J yang saat ini menjerat Ferdy Sambo sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. 

Kabareskrim Agus Andrianto menegaskan, dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah. 

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus, Jumat 25 November 2022. 

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam.

Laporan DivPropam tersebut menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: