Jadi Tersangka Gagal Ginjal, Pemilik CV Samudera Chemical Buron, Polisi Bakal Cari Sampai Dapat

Jadi Tersangka Gagal Ginjal, Pemilik CV Samudera Chemical Buron, Polisi Bakal Cari Sampai Dapat

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo --

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Pemilik CV Samudera Chemical, E, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Namun hingga kini keberadaan E masih belum diketahui.

Bareskrim Polri pun akan melakukan pencarikan tersangka E sampai dapat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pihaknya masih mencari tersangka dan saat ini sedang dalam proses untuk melakukan pencekalan.

BACA JUGA:Pesan DPR ke Bareskrim Polri Setelah Afi Farma dan Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

“Masih kita lakukan pencarian (tersangka). Sedang dalam proses (pencekalan),” ujarnya, Kamis, 24 November 2022.

Tersangka E belum diketahui keberadaannya sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) miliknya digerebek.

Pipit menuturkan, untuk melakukan pencekalan perlu adanya adanya administrasi yang mesti diurus, sehingga tidak bisa melakukan pencekalan secara tiba-tiba.

BACA JUGA:Kabar Baik! Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Telah Selesai

Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan selanjutnya terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Apabila tak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan.

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya,” ucap Pipit.

“Kita sudah menyiapkan surat perintah membawakan, harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” jelasnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Gagal Ginjal, 2 Perusahaan Ini Langsung Disegel Polri

Sebelumnya dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri bukan perorangan melainkan tersangka korporasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: