Pesan DPR ke Bareskrim Polri Setelah Afi Farma dan Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pesan DPR ke Bareskrim Polri Setelah Afi Farma dan Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

DPR RI Menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Anggota DPR RI Arsul Sani meminta, Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan karena telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen

"Dalam kasus (gagal ginjal akut) yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," kata Arsul, Minggu 20 November 2022.

Menurut dia, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Tanah Air yang berkeadilan.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," ujar dia.

Di samping itu, Arsul meminta Bareskrim Polri agar tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Besaran UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia.

Arsul mengimbau Bareskrim untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11).

BACA JUGA:Kakek 65 Tahun Hilang di Hutan Alioka Sulawesi Tenggara, Begini Kronologinya

Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: