Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Membantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Membantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Terkait keterangan Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Ini Langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selanjutnya

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, AKP Irfan Membantah: Saya Tidak Halangi untuk Menghubungi Ketua RT

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang.

Oleh karena itu, lanjut Febri, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Febri kembali menegaskan, tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri.

Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," katanya.

Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: