Badan Intelijen Negara Bantah Telah Berikan Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak

Badan Intelijen Negara Bantah Telah Berikan Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama anggota keluarga Bridagir J hadir di PN Jaksel, Selasa, 25 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J beberapa waktu lalu, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI.

Hal tersebut ia katakan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Ini Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Minta Maaf Bunuh Brigadir J, Lemkapi: Karena Terpaksa dan Ingin Dapat Simpati

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H. Purwanto pun membantah.

Pihaknya membantah telah memberikan informasi kepada pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo cs.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 November 2022.

Wawan menuturkan, pihaknya hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Reza Hutabarat Adik Brigadir J Pamer Rangkul Vera Simanjuntak, Foto Kemesraan Ini Jadi Bukti

Maka dari itu, Wawan menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.

Menurutnya, BIN yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.

Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Bernada Tinggi ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal : Kejahatan Apa yang Kalian Tutupin, Tolong Jujur

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: