Heboh! Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK, Ali Fikri: Hoaks

Heboh! Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK, Ali Fikri: Hoaks

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian-@titokarnavian-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Harta kekayaan milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan disita oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

kabar KPK menyita  aset milik  Tito Karnavian melalui video salah satu akun Youtube.

Mengenai hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pastikan jika lembaga anti rasuah tak menyita harta kekayaan Tito Karnavian.

Ali Fikri mengungkapkan jika akun Youtube yang informasikan kabar miring mengenai Tito Karnavian adalah tidak benar atau hoaks.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Minta KPK Usut Potensi Korupsi dalam Skema SPSK ke Saudi

BACA JUGA:Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," Kata Fikri dikutip fin.co.id dari Antara pada Sabtu 19, November 2022.

Fikri meneruskan, video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.

"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," kata Ali.

Atas hal tersebut, KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.

BACA JUGA:Komisi VII DPR Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Suap Tambang Ilegal yang Libatkan Elit Polri

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Menyeruak, Desmond: Penyebabnya Tito Karnavian dan Idham Azis Tak Temui Listyo Sigit

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali.

Masyarakat, lanjut dia, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: