Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

Madrasah/Ilustrasi--FIN

Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, keberulangan perundungan juga harus dicegah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: