Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan
Madrasah/Ilustrasi--FIN
Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, keberulangan perundungan juga harus dicegah.
Sumber: