Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

Madrasah/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan penggunaan jilbab oleh siswa di sekolah jadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengatakan, satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan jilbab kepada peserta didik.

BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

Terlebih, pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. 

"Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut," ujar Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Kamis 17 November 2022. 

Hal tersebut menanggapi perundungan terhadap seorang siswi oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Nahar menyebutkan ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA:Teriakan 'Puan Presiden' Menggema di Gedung DPR MPR saat Pengesahan RUU Papua Barat Daya

Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.

"Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing," kata Nahar.

Nahar mendorong pihak sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan.

Menurut dia, pihak sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA:Kerja Sama Berakhir, PAM Jaya Tampung 90 Persen Karyawan Aetra dan Palyja

"Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan," tutur Nahar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: