Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri, Dindik DKI Jakarta Bilang Begini

Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri, Dindik DKI Jakarta Bilang Begini

Ilustrasi - Siswa SD tengah belajar di kelas-dok-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta angkat suara soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. 

Dindik DKI Jakarta menegaskan, tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri baik di Jakarta Barat maupun Jakarta Selatan.

 (BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Situs Kejari Garut Tampilkan 'Bubarkan Satgassus Merah Putih' )

Kepala Sub-bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menjelaskan, ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. 

"Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022. 

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. 

Taga meluruskan dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.

 (BACA JUGA:Kata Mahfud, Penyelesaian Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo Sesuai Jalur)

"Ya bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," ucap Taga. 

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. 

Penggunaan jilbab kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa. 

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah. Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari dinas pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," kata Taga.

 (BACA JUGA:Dewi Tanjung Sebut Bharada E Akan Buat Jenderal Lain Dicopot, Siapa Selanjutnya? )

Sebelumnya, anggota DPRD fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan anak SD yang tidak mampu membeli seragam sekolah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: