Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 2 Banguntapan Yogyakarta, Politikus PDIP Usulkan Begini...

Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 2 Banguntapan Yogyakarta, Politikus PDIP Usulkan Begini...

Ilustrasi wanita gunakan jilbab.-pixabay-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berbuntut panjang. 

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto yang juga politikus PDI Perjuangan mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah serta oknum guru yang diduga memaksa penggunaan jilbab. 

(BACA JUGA:Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri, Dindik DKI Jakarta Bilang Begini)

"Penonaktifan ini untuk memudahkan tugas-tugas Pemda DIY yang sedang melaksanakan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus itu," kata Eko saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Usulan penonaktifan sementara tersebut, ujar dia, juga bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan dengan baik.

"Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikpora DIY. Kami berharap Pemda DIY dengan kewenangan yang dimiliki segera menyelesaikan masalah ini secara objektif termasuk memberikan pendampingan bagi siswa," kata dia.

Ia mendorong Pemda DIY dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.

(BACA JUGA: Surat Panggilan ke Roy Suryo Sudah Dikirim Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Lanjutan Jumat Besok)

Pemda DIY, kata dia, wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada.

UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

"Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap­ tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­ masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Eko menuturkan Komisi A DPRD DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang kembali.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Situs Kejari Garut Tampilkan 'Bubarkan Satgassus Merah Putih' )

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: