Heboh Kasus 'Sumbangan' Awal Tahun Rp4,5 Juta dan SPP Rp300 Ribu di SMA 3 Bekasi, Ridwan Kamil Murka!

Heboh Kasus 'Sumbangan' Awal Tahun Rp4,5 Juta dan SPP Rp300 Ribu di SMA 3 Bekasi, Ridwan Kamil Murka!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat hadir di peresmian tol baru Cibitung - Cilincing-@ridwankamil-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Heboh kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berdalih sumbangan awal tahun atau uang pangkal bernilai jutaan di SMA 3 Kota Bekasi. 

Bukan hanya "sumbangan" awal tahun saja, tapi SMA 3 Kota Bekasi juga diduga memungut uang SPP tiap bulan, berdalih uang sumbangan bulanan senilai Rp300 ribu. 

BACA JUGA:Dugaan Guru Lecehkan Siswa SD di Kota Bekasi, Polisi Turun Tangan

BACA JUGA:Guru SDN di Kota Bekasi yang Lecehkan Siswanya Hanya Jebolan SMA

Kabar mengenai adanya dugaan pungli itu tersebar melalui sosial media, berupa postingan tangkapan layar atau screenshot percakapan pesan singkat yang mengumumkan adanya "sumbangan" tersebut. 

Postingan mengenai adanya "sumbangan" di SMA 3 Kota Bekasi itu sampai ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur RIdwan Kamil melalui akun twitternya @ridwankamil, memposting ulang tangkapan layar dari pengumuman "sumbangan" di SMA 3 Kota Bekasi itu. 

"Hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi, intinya mempererat tali persaudaraan antara pihak orang tua dan pihak sekolah karena kita sudah menjadi keluarga besar dan sudah menjadi bagian dari SMA 3 Kota Bekasi," demikian tulis pembukaan dalam pengumuman itu, dilihat fin.co.id dari akun twitter Ridwan Kamil, Rabu 16 November 2022. 

BACA JUGA:Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa SD, Terduga Pelaku Mangkir Saat Dipanggil Disdik Kota Bekasi

BACA JUGA:Guru SD di Kota Bekasi Diduga Lecehkan Muridnya, Kepala Sekolah Beri Penjelasan Begini

"Lalu mengenai sumbangan sumbangan dari pihak orang tua, A. SUmbangan Awal Tahun Rp.4.500.000,- dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah (selama kls X). B. Sumbangan per bulan Rp.300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus). C. Mengenai pembayaran akan dikirimkan virtual account oleh wali kelas," demikian tulis pengumuman lengkap mengenai sumbangan tersebut. 

Ridwan Kamil pun langsung bereaksi tegas. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri hal tersebut. 

Kang Emil, demikian ia disapa, menyebut pungutan seperti itu tidak dibenarkan karena biaya pendidikan hingga kelas XII di sekolah negeri termasuk SLB, sudah dibiayai sepenuhnya oleh negara. 

Apalagi, "sumbangan" yang dibebankan kepada wali murid di SMA 3 Kota Bekasi itu tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: