Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa SD, Terduga Pelaku Mangkir Saat Dipanggil Disdik Kota Bekasi

Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa SD, Terduga Pelaku Mangkir Saat Dipanggil Disdik Kota Bekasi

Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah menerima laporan, terkait guru SDN yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sugito mengatakan, pihaknya telah mengetahui dugaan kasus pelecehan itu.

BACA JUGA:Guru SD di Kota Bekasi Diduga Lecehkan Muridnya, Kepala Sekolah Beri Penjelasan Begini

BACA JUGA:Oknum Guru SDN di Kota Bekasi Diduga Melecehkan Siswanya, Orang Tua Lapor Ke Polisi

"Alhamdulillah Disdik telah mengetahui berita ini, maka Disdik langsung memanggil yang bersangkutan hari Senin tanggal 7 November 2022 jam 9," kata Sugito saat ditemui fin.co.id Selasa 15 November 2022.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Disdik Kota Bekasi memanggil Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) selaku pihak koordinator dari pihak kecamatan, pengawas, kepala sekolah beserta pelaku.

"Dari keempat orang sudah kita panggil, tapi pelaku tidak hadir. informasi dari Kepsek dan UPP, pelaku katanya sudah kabur," jelasnya.

Atas tidak hadirnya pelaku ke dalam pemanggilan, Disdik Kota Bekasi telah membuat berita acara terkait mangkirnya terduga pelaku.

BACA JUGA:Kurangi Angka Kriminal di Bekasi, Kapolres Minta PJU Rusak Diperbaiki

BACA JUGA:Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi di Harapan Indah Diduga Disengaja

Sugito menegaskan, pihaknya akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar terduga pelaku diberhentikan.

"Terduga pelaku kami panggil tapi tidak hadir, maka kita bikin berita acara dan kami usulkan untuk diberhentikan ke BKPSDM," terangnya.

Ia mengatakan pasca kejadian ini, Disdik Kota Bekasi akan lebih memperketat terkait guru meskipun sifatnya hanya berstatus sementara.

"Evaluasi kedepannya, tidak akan diperkenankan selain yang berlulusan keguruan atau basic kependidikan untuk mengajar," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: