Kajian UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Diterima Ganjar Pranowo, Segini Besarannya?

Kajian UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Diterima Ganjar Pranowo, Segini Besarannya?

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan kajian tentang mekanisme penghitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 kepada Gubernur Ganjar Pranowo.

Ketua FKSPN Jawa Tengah (Jateng) Nanang Setyono saat Rapat Kerja Wilayah II di Semarang mengatakan, kajian yang diberikan buruh tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum tahun 2023.

BACA JUGA:Buruh Doakan Ganjar Pranowo Dapat Tiket Capres di Pemilu 2024

Menurut dia, Gubernur Ganjar Pranowo berpeluang untuk membuat terobosan sehingga upah minimum Jawa Tengah pada 2023 akan lebih baik.

"Beri ruang bagi para bupati/wali kota untuk mengusulkan upah masing-masing karena mereka yang mengerti daerahnya," kata dia, Senin 14 November 2022.

Ia menambahkan persoalan ekonomi menjadi pekerjaan rumah untuk mencari cara mengatasi dan menghadapinya.

"Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan dunia usaha, namun juga buruh," tambahnya.

BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas di Kalideres Terindikasi Penganut Paham Apokaliptik, Pernah Terjadi di Amerika Serikat

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan usulan tentang besaran upah minimum 2023 sudah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Meski demikian, kata dia, masih ada waktu untuk membahas besaran upah tersebut sebelum ditetapkan pada 21 November 2022.

"Perlu ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, di mana pemerintah nanti akan ada di atasnya," katanya.

Ia menambahkan kondusivitas penting untuk membangun hubungan industrial di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo tengan membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. 

Ganjar mengajak perwakilan pengusaha dan buruh untuk berdiskusi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: