2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana--PMJnews

Adapun tujuh perusahaan yang digeledah penyidik Kejagung, yaitu:

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;

2. PT Aplikanusa Lintasarta;

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;

4. PT Sansasine Exindo;

5. PT Moratelindo;

6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;

7. PT ZTE Indonesia;

"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," katanya dalam keterangan tertulisnya.

 BACA JUGA:Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan pihaknya telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. 

"Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun," ujar Kuntadi.

Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.

BACA JUGA:Kejagung Berlakukan Pengamanan Tertutup Bagi Jaksa yang Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs

Dalam surat disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: