Sidang Lanjutan BTS 4G, Maqdir Kuasa Hukum Irwan Hermawan Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Komitmen Fee

Sidang Lanjutan BTS 4G, Maqdir Kuasa Hukum Irwan Hermawan Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Komitmen Fee

Kuasa Hukun Irwan Herlambang dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, di sela persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo 2021-Sigit Nugroho-

FIN.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tidak pernah meminta komitmen fee dari proyek BTS Kominfo. 

Hal tersebut ditegaskan Maqdir kepada awak media sebelum sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2023. 

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi. 

"Kita mendengar karena ada permintaan dari Galumbang Simanjuntak mengenai komitmen fee. Tapi didalam BAP nya dikatakan tidak ada itu komitmen fee. Kemudian yang kedua, soal komitmen fee itu kan saya kira teman-teman sudah mendengar pak Galumbang itu tidak pernah meminta, bahkan tidak pernah bertanya mengenai pembayaran komitmen fee," tegas Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2023. 

BACA JUGA:

Madqir mengatakan, terkait adanya komitmen fee tersebut, disampaikan oleh Dirut Lintasartha Arya Damar, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi. 

"Terus terang saya khawatir bahwa dia (Arya Damar) mengatakan itu agar supaya dia tidak kena upaya suap. Jadi seolah-olah memposisikan diri dia lepas, supaya dia bisa lepas dari jerat hukum. Dia buang badan, mengatakan bahwa uang itu adalah untuk Pak Galumbang minta komitmen fee," imbuh Maqdir. 

Nilai Kerugian Negara Rp8Triliun Dipertanyakan

Dalam kesempatan yang sama, Maqdir yang juga Kuasa Hukum Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupaman Dirut PT Mora Telematika Indonesia, mengatakan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021, perlu dibuat terang benderang.

"Mereka adalah saksi-saksi yang pernah dihadirkan jaksa. Tapi kami ingin mereka menerangkan lebih lanjut. Salah satu contoh terkait kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:

Dari hitungannya, nilainya disebut Rp8 triliun sekian. Tapi dari BAKTI riil yang mereka bayar itu Rp10 triliun sekian. Tapi yang diterima oleh pihak yang bangun cuma Rp7 triliun sekian. Karena ada pajak dan jaminan yang tidak mereka ambil," ungkap Maqdir.

"Jadi bagaimana mungkin, mau kita katakan ada kerugiannya Rp8 triliun sementara yang diterima cuma Rp7 triliun koma sekian. Jadi saya kira ini harus dibuat terang dan jelas," sambung Maqdir. 

Maqdir menegaskan bahwa hal itu menjadi peringatan juga kepada BPKP, agar teliti dalam menghitung keuangan negara. 

"Karena ini akan merugikan orang lain," pungkasnya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: