Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Cek Rekening Sekarang Disalurkan Lewat Tiga Bank Ini

Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Cek Rekening Sekarang Disalurkan Lewat Tiga Bank Ini

Madrasah/Ilustrasi--FIN

Isom berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesannya.

Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tol Cipali, 3 Tewas 7 Luka-Luka, Ini Identitas Para Korban

“Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujarnya. 

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkasnya.

Dana BOS Tahap II Pesantren Cair 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II dari Kementerian Agama untuk 2.553 pesantren dengan total Rp69,3 miliar segera cair. 

Kementerian Agama (Kemenag) siap mencairkan dana BOS kepada 2.553 pesantren yang saat ini dana tersebut sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).

BACA JUGA:Termasuk Guru Ngaji Jokowi, Ini 4 Imam Besar Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

"Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono di Jakarta, Senin 14 November 2022. 

Ia mengatakan dana tersebut terdiri atas Rp3,7 miliar untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI). 

Kemudian dana BOS sebesar Rp22,5 miliar untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).

Terakhir dana BOS sebesar Rp43 miliar untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

BACA JUGA: Pasal Tidak Hormat Terhadap Hakim Diusulkan Dihapus, KY: Ancaman untuk Bersikap Kritis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: