100 Kepsek di Kabupaten Tangerang Diperika Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

100 Kepsek di Kabupaten Tangerang Diperika Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten-Rikhi Ferdhian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 100 kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten. 

 

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Tangerang tahun anggaran perubahan 2021.

 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, pada awal pemeriksaan sudah ada 70 kepsek yang dimintai keterangan.

 

(BACA JUGA:Korupsi Dana BOS Rugikan Negara Rp2 M, Tiga Orang Ditahan Kejari)

 

Namun, penyidik memerlukan keterangan tambahan dengan melakukan pemanggilan terhadap 30 kepsek lainnya.

 

"Sekarang sudah ada sekira 100 kepsek yang kita mintai keterangan, masih dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman," kata Deny, Senin 27 Juni 2022.

 

Selain kepala sekolah, turut dipanggil juga Tim teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan.

 

(BACA JUGA:Dana BOS 2019 Naik Rp 800 M)

 

Pun begitu, saat ini penyidik masih mendalami bukti petunjuk yang mengarah pada tindakan pidana khusus. Berdasarkan keterangan dari para kepala sekolah dan tim petunjuk teknis.

 

"Mereka mengaku kalau seluruh pembelian dengan dana BOS itu menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah)," terangnya.

 

"Semua sama mengaku membeli dari Siplah, tapi masih kita dalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena kan ada ketentuan harga eceran tertinggi," sambungnya

 

Dia juga mengatakan, Kejari sudah memanggil beberapa pejabat tinggi di Dindik Kabupaten Tangerang mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, bidang.

 

Pemeriksaan terhadap para pejabat dinas pendidikan Kabupaten Tangerang itu terkait ada tidaknya penyelewengan kewenangan dalam dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut.

 

"Karena kalau dari laporan masyarakat kepada kami, adanya dugaan pembelian yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan harga tidak sesuai dengan nilai yang ditentukan," jelasnya.

 

Untuk diketahui, dana bantuan operasional sekolah  daerah (Bosda) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2021 Kabupaten Tangerang diduga bermasalah.

 

Tak hanya itu, ternyata dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal oleh inspektorat.

 

Dari data yang dikumpulkan, penganggaran dana bosda SD di perubahan 2021 sebesar Rp6 miliar dari anggaran murni Rp231 miliar.

 

Untuk dana Bosda SMP di APDB murni 2021 dianggarkan Rp73 miliar ditambah Rp4 miliar di anggaran perubahan. Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: