Pasal Tidak Hormat Terhadap Hakim Diusulkan Dihapus, KY: Ancaman untuk Bersikap Kritis

 Pasal Tidak Hormat Terhadap Hakim Diusulkan Dihapus, KY: Ancaman untuk Bersikap Kritis

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penghapusan Pasal 278 huruf b Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Pasal tersebut memuat hukuman pidana bagi setiap orang yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan.

BACA JUGA:Momen Menegangkan Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Paspampres Gerak Cepat

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan, penghapusan tersebut yakni definisi menyerang integritas hakim yang ada di rumusan penjelasan dari Pasal 278 huruf b dengan memberi contoh menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur. 

"Itu menurut KY bisa menjadi ancaman serius bagi pihak-pihak berperkara untuk bersikap kritis terhadap perilaku hakim di persidangan," kata Binziad Kadafi, Senin 14 November 2022.

Pasal 278 huruf b memungkinkan pidana denda paling banyak Kategori II kepada setiap orang yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan.

Padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.

BACA JUGA:Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo

Adapun yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan.

Lebih lanjut, yang termasuk dalam menyerang integritas hakim adalah menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi disinsentif pihak-pihak berperkara untuk menindaklanjuti tuduhannya ke dalam laporan masyarakat pada berbagai lembaga pengawas, seperti Komisi Yudisial," ucap Binziad.

Apalagi, kata dia, di beberapa kasus, telah muncul upaya dari hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk kriminalisasi pelapor dengan laporan pidana.

BACA JUGA:Sejarah Bandara Kualanamu Medan, Tempat Nyasar Koper Kaesang Pangarep Oleh Batik Air

Ia mengkhawatirkan adanya frasa "menyerang integritas hakim" berikut penjelasannya dalam RUU KUHP akan memfasilitasi digunakannya strategi tersebut, yang pada gilirannya dapat membungkam daya kritis masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: