Migran Watch Minta Jokowi Turun Tangan Gegara Sistem SPSK TKI ke Arab Saudi

Migran Watch Minta Jokowi Turun Tangan Gegara Sistem SPSK TKI ke Arab Saudi

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan (dok. Ist)--

BACA JUGA:Satgas Pamtas Sebut Banyak Pekerja Migran Ilegal Lewat Jalur Tikus Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

BACA JUGA:Migrant Watch Tuding Sistem Satu Kanal Malaysia Masih Dipenuhi Praktek Pemerasan PMI

Sebagaimana diketahui,  Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022.

Di dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Penempatan PMI domestik ke Timur-Tengah dimoratorium atau ditutup sejak 2011 hingga keluar Kepdirjen ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: