Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN). Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

BACA JUGA:Kawal Penerimaan Negara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Sebagai komitmen kepada masyarakat atas tindak lanjut penindakan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya, Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (09/11).

Secara rinci, hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp530.870.200,00 dan kerugian negara mencapai Rp351.475.783,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai bulan Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai Kawal Produk Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (03/11).

Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan, serta turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yaitu perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, Security Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.

Hatta mengatakan bahwa media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: