Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penindakan terhadap rokok ilegal, yaitu rokok yang tak memenuhi ketentuan cukai, kembali dilancarkan Bea Cukai.

Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan batang rokok polos atau rokok tak berpita cukai di Semarang, Jawa Tengah dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Peredaran Miliaran Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

Di Semarang, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY gagalkan pengiriman 3.600.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Dua truk pengangkut rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal.

"Dari hasil pemeriksaan di truk pertama ditemukan 115 karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, di truk kedua ditemukan 110 karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp2.782.296.000,00," rinci Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Disebutkan Hatta, penindakan rokok ilegal juga terlaksana di Labuhanbatu. Tim Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung yang bertugas mengawasi dan menindak rokok ilegal mendapatkan informasi tentang peredaran rokok polos.

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran BKC ilegal di Kel. Sirandorung, Kab. Labuhanbatu.

Petugas kemudian menegah 130.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp138.450.000.

Hatta mengatakan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap barang kena cukai, khususnya rokok merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah.

"Terutama, kaitannya dalam menciptakan level playing field atau lingkungan berusaha yang sehat untuk industri cukai yang dapat dicapai dengan pemberantasan rokok ilegal," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: