Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

--

MALANG, FIN.CO.ID - Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai di wilayah Jawa Timur terus berupaya mengembangkan dan memfasilitasi industri hasil tembakau serta menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya di masing-masing wilayah, upaya ini dikemas Bea Cukai melalui berbagai cara seperti diskusi, pelayanan keliling, hingga pagelaran seni.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN Ini

BACA JUGA:Bea Cukai Kawal Produk Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global

Selasa (1/11), Bea Cukai Malang hadir dalam kegiatan focus group discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Studi Kelayakan Pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.

FGD dihadiri oleh perwakilan dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga perangkat desa di wilayah Kota Malang.

“FGD ini diselenggarakan dengan memaksimalkan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat yaitu pembinaan industri. Dengan pembentukan SIHT di Kota Malang, diharapkan akan mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan industri hasil tembakau,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menanggapi kegiatan tersebut.

Sementara dalam upaya gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali turun menggelar sosialiasi kepada masyarakat di beberapa wilayah.

BACA JUGA:Jalin Sinergi, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat

Senin (7/11), sosialisasi digelar Bea Cukai Malang kepada berbagai kalangan masyarakat meliputi Linmas, karang taruna, ibu PKK, LPMD, dan LPMK di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sebelumnya (20/10), sosialisasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malang dengan mendatangi toko-toko dan pedagang kelontong di Kecamatan Bululawang.

“Jadi melalui sosialisasi keliling ini, kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan upaya yang dapat dilakukan untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Demi menarik perhatian masyarakat, sosialisasi gempur rokok ilegal digelar Bea Cukai Kediri melalui pagelaran seni di beberapa wilayah.

Bekerja sama dengan Pemkab Jombang, Bea Cukai Kediri menggelar pagelaran wayang kulit di Alun-Alun Jombang (13/10) dan Ludruk di lapangan Desa Cukir (19/10).

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: