Kawal Penerimaan Negara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kawal Penerimaan Negara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mengawal penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai terus melakukan fungsi pengawasan terhadap ancaman peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Hasilnya pada periode awal bulan November ini, Bea Cukai Kembali mampu menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah, yaitu Pekanbaru dan Yogyakarta.

Selasa (7/11), Tim gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 160.000 batang rokok ilegal di sebuah gudang perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Kota Solo.

BACA JUGA:Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Terkait kasus ini Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari Informasi masyarakat.

“Infonya terdapat barang kiriman diduga rokok ilegal melalui sebuah PJT dari Kota Solo menuju Duri transit di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan 160.000 batang rokok ilegal. Dan saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara di Yogyakarta, memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Bea Cukai Jogja bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul Kembali menggelar kegiatan operasi pasar bersama pada Kamis, 3 November 2022.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jogja berhasil menemukan 220 bungkus atau 4.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN Ini

Berdasarkan Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun.

Pidana penjara pelanggaran itu paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai dalam menjalan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengawal penerimaan negara,”pungkas Hatta.

BACA JUGA:Bea Cukai Kawal Produk Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: