Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: