Aturan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, DPR Bilang Begini

Aturan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, DPR Bilang Begini

Foto bersama seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka pada 23 Oktober 2019.-Muchlis Jr-BPMI Setpres

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

BACA JUGA:Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Ada Tujuh yang Dilanggar

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Soal menteri tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon presiden (capres) di Pemilu 2024 jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Jokowi akan mengevaluasi kinerja menteri di kabinetnya jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Kemenpan RB: Jangan Mengharapkan Janji dari Siapapun

Jokowi mengatakan, tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tegasnya. 

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

BACA JUGA:Jokowi Tegur Prabowo Soal Temuan BPK Rp 531 Miliar di Penganggaran Komcad Kemenhan

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: