Hakim Tolak Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres 2024

Hakim Tolak Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres 2024

Hakim MK saat membacakan soal kewenangan MK mengadili sengketa PHPU Pilpres 2024.-FIN/Tangkapan layar YouTube MK-

FIN.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi soal kewenangan lembaga peradilan itu tidak untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon sedangkan KPU sebagai Termohon dan Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:

Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo. Karena, kata dia, permohonan Pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam pertimbangan MK, dia menuturkan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, hal itu merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.

“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi, pada tingkat pertama, dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” terang Saldi.

Menurut dia, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Pendirian itu, kata dia, tercermin pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019.

“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” tutur Saldi.

Meski demikian, kata dia, MK sebagai lembaga konstitusional untuk memutus PHPU, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi.

Sekadar diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres itu.

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: